Pengelola STC Diberi Peringatan Keras
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan keras kepada pengelola Senayan Trade Center (STC), menyusul tewasnya seorang pengunjung akibat tersengat listrik di pusat perbelanjaan tersebut.
Kita beri peringatan keras kepada pengelola untuk mengevaluasi seluruh fasilitas yang bisa dijangkau oleh umum. Bukan hanya lokasi itu saja, jadi seluruhnya.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola gedung. Selain itu, pengelola juga diminta untuk mengevaluasi seluruh fasilitas yang ada, terutama yang bisa terjangkau oleh umum agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengunjung.
"Kita beri peringatan keras kepada pengelola untuk mengevaluasi seluruh fasilitas yang bisa dijangkau oleh umum. Bukan hanya lokasi itu saja, jadi seluruhnya. Dari basement hingga ke ujung gedung yang bisa dijangkau umum harus dievaluasi," kata Putu, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (28/11).
KPK Diminta Bersihkan Dinas P2B DKIDia mengatakan, telah memanggil pengelola untuk dimintai penjelasan. Pihak pengelola juga telah mengakui bahwa ada aliran listrik di frame iklan. Saat peristiwa terjadi, kaki Amanda Dewi Nugroho (7), diperkirakan masuk ke neon box sehingga tersetrum. "Saya sudah panggil pengelola, dia mengakui di framenya itu ada aliran listrik. Dia menduga kakinya masuk ke neon box itu. Karena kakinya keluar dari pagar dan kena neon box," ucapnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak kepolisian. Untuk memberikan sanksi lainnya lagi, harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian. "Karena ini kasus hukum, maka polisi yang akan putuskan ini salah apa tidak. Nanti rekomendasi kepolisian seperti apa. Kesalahannya seperti apa," katanya.
Dikatakan Putu, menurut keterangan pengelola, neon box tersebut bukan dipasang oleh pengelola gedung melainkan oleh rekanan yang memasang iklan. Tetapi tetap semua pengawasan seharusnya berada di bawah pengelola. "Neon box ini bukan pengelola yang pasang, itu kan tenant yang punya. Tapi itu menjadi kelalaian pengelola yang harus mengawasi semua gedungnya," tegasnya.
Menurut Putu, tidak ada keharusan pengelola gedung memasang closed circuit television (CCTV). Keberadaan CCTV hanya menjadi bagian dari pengamanan internal saja. "Tapi itu bisa untuk bukti kalau ada terjadi sesuatu dalam gedung si pengelola bisa membuktian bahwa mereka tidak bersalah. Kalau ada maling kan jadi bagian security system," ucapnya.
Seperti diberitaka
n, seorang siswa SD, Amanda Dewi Nugroho (7), tewas akibat tersengat listrik di Senayan Trade Centre (STC), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/11). Amanda, yang datang ke STC bersama ibunya, tewas saat duduk di salah satu bangku dekat eskalator di lantai satu bangunan tersebut.