You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola STC Diminta Evaluasi Seluruh Fasilitas Gedung
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengelola STC Diberi Peringatan Keras

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan keras kepada pengelola Senayan Trade Center (STC), menyusul tewasnya seorang pengunjung akibat tersengat listrik di pusat perbelanjaan tersebut.

Kita beri peringatan keras kepada pengelola untuk mengevaluasi seluruh fasilitas yang bisa dijangkau oleh umum. Bukan hanya lokasi itu saja, jadi seluruhnya.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola gedung. Selain itu, pengelola juga diminta untuk mengevaluasi seluruh fasilitas yang ada, terutama yang bisa terjangkau oleh umum agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengunjung. 

"Kita beri peringatan keras kepada pengelola untuk mengevaluasi seluruh fasilitas yang bisa dijangkau oleh umum. Bukan hanya lokasi itu saja, jadi seluruhnya. Dari basement hingga ke ujung gedung yang bisa dijangkau umum harus dievaluasi," kata Putu, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (28/11).

KPK Diminta Bersihkan Dinas P2B DKI

Dia mengatakan, telah memanggil pengelola untuk dimintai penjelasan. Pihak pengelola juga telah mengakui bahwa ada aliran listrik di frame iklan. Saat peristiwa terjadi, kaki Amanda Dewi Nugroho (7), diperkirakan masuk ke neon box sehingga tersetrum. "Saya sudah panggil pengelola, dia mengakui di framenya itu ada aliran listrik. Dia menduga kakinya masuk ke neon box itu. Karena kakinya keluar dari pagar dan kena neon box," ucapnya.

Kendati demikian, dia menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak kepolisian. Untuk memberikan sanksi lainnya lagi, harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian. "Karena ini kasus hukum, maka polisi yang akan putuskan ini salah apa tidak. Nanti rekomendasi kepolisian seperti apa. Kesalahannya seperti apa," katanya.

Dikatakan Putu, menurut keterangan pengelola, neon box tersebut bukan dipasang oleh pengelola gedung melainkan oleh rekanan yang memasang iklan. Tetapi tetap semua pengawasan seharusnya berada di bawah pengelola. "Neon box ini bukan pengelola yang pasang, itu kan tenant yang punya. Tapi itu menjadi kelalaian pengelola yang harus mengawasi semua gedungnya," tegasnya.

Menurut Putu, tidak ada keharusan pengelola gedung memasang closed circuit television (CCTV). Keberadaan CCTV hanya menjadi bagian dari pengamanan internal saja. "Tapi itu bisa untuk bukti kalau ada terjadi sesuatu dalam gedung si pengelola bisa membuktian bahwa mereka tidak bersalah. Kalau ada maling kan jadi bagian security system," ucapnya.

Seperti diberitakan, seorang siswa SD, Amanda Dewi Nugroho (7), tewas akibat tersengat listrik di Senayan Trade Centre (STC), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/11). Amanda, yang datang ke STC bersama ibunya, tewas saat duduk di salah satu bangku dekat eskalator di lantai satu bangunan tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1852 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1821 personDessy Suciati
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1413 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1162 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1061 personFakhrizal Fakhri