You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
130 PPSU di Jaktim Ikuti Pembinaan Perawatan Pohon
photo Nurito - Beritajakarta.id

130 PPSU di Jaktim Ikuti Pembinaan Perawatan Pohon

Sebanyak 130 anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta Timur mendapatkan pembinaan tentang perawatan pohon, hingga penanganan pohon tumbang, Selasa (29/1). Sehingga nantinya mereka memiliki keahlian khusus tambahan.

PPSU di Jakarta Timur saat ini ada 5.010 orang. Mereka harus lebih profesional dan cepat tanggap dalam penanganan di lapangan, terutama jika ada pohon tumbang

Sekretaris Kota Jakarta Timur, Usmayadi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pembinaan digelar agar sinergitas antara PPSU dan PJLP Sudin Kehutanan semakin meningkat. Sehingga tidak ada tumpang tindih pekerjaan di lapangan.

"PPSU di Jakarta Timur saat ini ada 5.010 orang. Mereka harus lebih profesional dan cepat tanggap dalam penanganan di lapangan, terutama jika ada pohon tumbang," kata Usmayadi.

Pohon Tumbang di Jalan Brawijaya II Dievakuasi

Kasudin Kehutanan Jakarta Timur, Romi Sidharta menambahkan, dalam pembinaan ini pihaknya juga meminta agar PPSU selalu koordinasi dengan unit yang dipimpinnya. Terutama saat akan melakukan penopingan pohon.

"Materi pembinaan kepada PPSU ini memang soal penanganan pohon tumbang dan perawatan pohon. Tentunya kita berharap sinergitas antara PPSU dan PJLP Sudin Kehutanan dapat terus ditingkatkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12409 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1374 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1362 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1020 personBudhi Firmansyah Surapati