Dinas PRKP Realisasikan Penataan Kampung di 60 RW Tahun Ini
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta akan merealisasikan penataan kampung di 60 RW yang tersebar di lima wilayah kota pada tahun 2019.
Penataan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018
Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto merinci, penataan akan dilakukan di tiga RW di Jakarta Pusat, Jakarta Utara sebanyak 25 RW, 14 RW di Jakarta Barat, enam RW di Jakarta Selatan, dan 12 RW di Jakarta Timur.
"Penataan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu," ujarnya, Jumat (8/2).
Anies akan Paparkan Implementasi Penataan Kampung Saat U20 Mayors SummitKelik menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statitik terdapat 11 variabel kawasan permukiman yang perlu dilakukan penataan seperti, kepadatan penduduk, tata letak bangunan, konstruksi bangunan tinggal, dan ventilasi perumahan.
Kemudian, kepadatan bangunan, keadaan jalan, drainase atau saluran air, pembuangan limbah manusia, frekuensi pengambilan sampah, cara buang sampah, dan penerangan jalan umum.
"Dalam melakukan penataan kita juga berkoordinasi dengan SKPD lain agar program yang dilakukan tidak tumpang tindih. Fasilitas yang tidak sesuai atau belum ada akan kita lengkapi maupun perbaiki," terangnya.
Ia menambahkan, anggaran untuk penataan permukiman di 60 RW tahun ini mencapai Rp 320 miliar dengan target pelaksanaan pengerjaan dimulai Mei 2019.
"Pemprov DKI menargetkan hingga tahun 2022 program penataan kampung sudah bisa terealisasi di 200 RW," tandasnya.