You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab-BPN akan Canangkan Gema Patas Pekan Depan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab-BPN akan Canangkan Gema Patas Pekan Depan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) pekan depan. 

Bagi warga serta SKPD/UKPD yang tanahnya belum bersertifikat agar diajukan segera

Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jakarta Utara, Sutrisno mengatakan, sesuai target tahun ini (2019) seluruh lahan milik warga dan pemerintah daerah harus sudah tersertifikasi sehingga pemasangan tanda batas tersebut dinilai penting untuk segera dilakukan.

2.000 Bidang Tanah di Kepulauan Seribu Telah Disertifikasi

"Kegiatan Gema Patas ini akan kita canangkan pekan depan ," ujarnya, Sabtu (9/2).

Ditambahkannya, dengan adanya pemasangan tanda batas (patok) di setiap lahan milik masyarakat dan pemerintah daerah akan mempermudah petugas BPN dalam melakukan pengukuran.

"Jika tanda batasnya maka pengukurannya semakin mudah dan cepat," paparnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengimbau agar warga serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD)  yang masih memiliki aset lahan yang belum bersertifikat agar segera membuat pengajuan tanda batas.

"Bagi warga serta SKPD/UKPD yang tanahnya belum bersertifikat agar diajukan segera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23035 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1830 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1173 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1104 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri