BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada tahun ini akan melakukan penagihan terhadap 2.667 unit kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini tunggakan masing-masing kendaraan mewah tersebut berkisar di atas Rp 20 juta.
"Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat. Tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta," ujarnya, Kamis (14/2).
BPRD Optimalkan Penerimaan Pajak dari PBB-P2 dan BPHTBIa menyebutkan, dari 2.667 unit kendaraan mewah penunggak pajak ini, 996 unit di antaranya merupakan jenis mobil jeep,1.380 sedan, delapan pickup, 302 mini bus dan11 bestelwagen.
"Total tunggakannya mencapai Rp 89 miliar," ungkapnya.
Faisal menambahkan, di luar mobil mewah, pihaknya juga mencatat ada 1.1708 unit kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 115 miliar.
"Kami lakukan penagihan melalui surat dahulu. Apabila tidak ada jawaban
, kita tagih secara langsung atau door to door," tandasnya.