You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah
photo Doc - Beritajakarta.id

BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada tahun ini akan melakukan penagihan terhadap 2.667 unit kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.

Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini tunggakan masing-masing kendaraan mewah tersebut berkisar di atas Rp 20 juta.

"Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat. Tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta," ujarnya, Kamis (14/2).

BPRD Optimalkan Penerimaan Pajak dari PBB-P2 dan BPHTB

Ia menyebutkan, dari 2.667 unit kendaraan mewah penunggak pajak ini, 996 unit di antaranya merupakan jenis mobil jeep,1.380 sedan, delapan pickup, 302 mini bus dan11  bestelwagen.

"Total tunggakannya mencapai Rp 89 miliar," ungkapnya.

Faisal menambahkan, di luar mobil mewah, pihaknya juga mencatat ada 1.1708 unit kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 115 miliar.

"Kami lakukan penagihan melalui surat dahulu. Apabila tidak ada jawaban, kita tagih secara langsung atau door to door," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6301 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1923 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1796 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1563 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1291 personBudhi Firmansyah Surapati