You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah
photo Doc - Beritajakarta.id

BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada tahun ini akan melakukan penagihan terhadap 2.667 unit kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.

Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini tunggakan masing-masing kendaraan mewah tersebut berkisar di atas Rp 20 juta.

"Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat. Tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta," ujarnya, Kamis (14/2).

BPRD Optimalkan Penerimaan Pajak dari PBB-P2 dan BPHTB

Ia menyebutkan, dari 2.667 unit kendaraan mewah penunggak pajak ini, 996 unit di antaranya merupakan jenis mobil jeep,1.380 sedan, delapan pickup, 302 mini bus dan11  bestelwagen.

"Total tunggakannya mencapai Rp 89 miliar," ungkapnya.

Faisal menambahkan, di luar mobil mewah, pihaknya juga mencatat ada 1.1708 unit kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 115 miliar.

"Kami lakukan penagihan melalui surat dahulu. Apabila tidak ada jawaban, kita tagih secara langsung atau door to door," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6151 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3793 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3026 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer