You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 800 Siswa di Jaksel Telah Mengikuti Perekaman Data KTP-el
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

800 Siswa di Jaksel Telah Mengikuti Perekaman Data KTP-el

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, telah melakukan perekaman data KTP-el terhadap 800 siswa di 24 sekolah. Kegiatan dilakukan dalam periode 21 Desember 2018 hingga 14 Februari 2019.

Dari perekaman 800 e-KTP tersebut, 161 di antaranya sudah dicetak

Kepala Seksi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Endang Susilowati mengatakan, jemput bola ini dilakukan sebagai langkah percepatan perekaman data warga, terutama yang baru mau memasuki usia 17 tahun.

"Dari perekaman 800 KTP-el tersebut, 161 di antaranya sudah dicetak dan didistribusikan ke sekolah masing-masing. Jadi siswa itu tidak perlu ambil ke kelurahan," ujarnya, Jumat (15/2).

Sudin Dukcapil Jakpus Gelar Pelayanan di Lapas dan Rutan Salemba

Endang menerangkan, pihak Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mencetak KTP-el tepat ketika pelajar tersebut memasuki usia 17 tahun. Ia mengimbau kepada para pelajar yang belum merekam KTP-el di sekolah, agar bisa langsung datang ke kelurahan untuk perekaman.

"Bila ada pelajar yang berhalangan, seperti ada yang lagi praktik kerja lapangan. Pelajar akan diprioritaskan bila ingin melakukan perekaman KTP-el di kelurahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati