You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPK Badan Air Tindak Lanjuti 345 Laporan Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

UPK Badan Air Tindak Lanjuti 345 Laporan Warga

Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta selama 1 Januari 2018 hingga 14 Februari 2019 telah menindaklanjuti sebanyak 345 laporan warga.

Sebelum 73 jam harus sudah ditindaklanjuti

Kepala UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta, Yayat Supriyatna mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan seperti, Qlue-Smart City App, Call Center 112, dan email.

"Total jumlah laporan yang masuk sebanyak 345, semuanya sudah kita tangani," ujarnya, Senin (18/2).

UPK Badan Air Hijaukan Kawasan Situ Mangga Bolong

Yayat menjelaskan, tindak lanjut laporan juga berdasarkan temuan dari media sosial yang dikumpulkan oleh admin Jakarta Smart City yang kemudian didisposisikan ke UPK Badan Air melalui sistem Citizen Relation Management (CRM).

"Laporan dari media sosial itu bisa berupa postingan gambar atau komentar mengenai keluhan soal kondisi badan air. Berdasarkan catatan, laporan didominasi terkait timbunan sampah dan rumput liar," terangnya.

Ia menambahkan, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui CRM dan Media Sosial, batas maksimal untuk UPK Badan Air menindaklanjuti pengaduan masyarakat adalah 73 jam.

"Kami tangani sesegara mungkin laporan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12106 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati