Sembilan Lahan Pemprov DKI di Jakarta Utara Telah Disertifikasi
Sebanyak sembilan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, pada 2018 telah disertifikasi dan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPD) pekan ini.
Kami secara rutin memprogramkan sertifikasi lahan setiap tahun
Kepala Suku Badan Pengelola Aset Kota Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, program sertifikasi lahan sebagai upaya menjaga aset pemerintah agar tidak dikuasai oleh pihak tidak berwenang.
"
Kami secara rutin memprogramkan sertifikasi lahan setiap tahun. Pada 2018 kita bisa merampungkan sembilan lokasi. Kalau tahun 2017 ada empat bidang," ujarnya, Kamis (21/2).20 Aset Lahan Pemprov di Jakut Disertifikasi Tahun IniDijelaskan Ratna, luasan total lahan di sembilan lokasi mencapai lebih dari 38 ribu meter persegi. Hampir keseluruhan sertifikat pengurusannya rampung akhir Januari lalu.
Adapun lahan yang disertifikasi yakni, lahan Puskesmas Kecamatan Cilincing di Jl Kalibaru Timur, lahan gudang Satpol PP di Jl Tugu Selatan STM Walang Jaya, Kelurahan Pejagalan di Jl Boncel I, Puskesmas Kecamatan Koja di Jl Mahoni Ujung, dan lahan Suku Dinas Dukcapil di Jl Berdikari.
Selanjutnya, lahan RSUD Koja di Jl Deli, lahan Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara di Jl Agung Utara Raya, lahan Kelurahan Papanggo di Jl Bisma Timur II, dan lahan Puskesmas Kecamatan Koja di Jl Kramat Jaya VIII.
"Tahun ini program sertifikasi akan kita lanjutkan. Saat ini kita tengah lakukan pendataan dan verifikasi lapangan sebelum diajukan," tandasnya.