Pemkab Kepulauan Seribu Bentuk Tim Inventarisasi Aset
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu membentuk tim inventarisasi aset tanah Kabupaten Kepulauan Seribu. Pembentukan tim tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Ingub No.26 Tahun 2018 tentang Sertivikasi Aset Tanah Milik Pemprov DKI Jakarta dan Surat Sekda No.2216/-076.2 tentang Inventarisasi Aset Tanah di Kepulauan Seribu.
Tugasnya menginventarisir, mendata dan mengukur aset tanah yang belum disertifikasi
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim yang baru dibentuk ini akan dipimpin oleh sekretaris kabupaten yang beranggotakan asisten, kepala suku badan, camat, kasudin, lurah dan pengurus barang di wilayah.
"Tugasnya menginventarisir, mendata dan mengukur aset tanah yang belum disertifikasi," ujar Junaedi, Jumat (22/2).
Lurah dan Camat Kepulauan Seribu Diminta Inventarisir AsetSementara itu, Kepala Suku Badan, Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, Suhardiyanti Purwani menambahkan, tim akan melakukan tiga tahap inventarisasi yang meliputi pendataan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), pendataan Pulau Gosong atau Pulau Timbul dan pendataan aset tanah di permukiman.
"Untuk pendataan SIPPT di pulau permukiman dan Pulau Gosong sedang dilakukan dan melalui tim ini akan dilanjutkan pendataannya," tandasnya.