You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi PBB P2 Kelurahan Cilincing Capai Rp 51, 9 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi PBB P2 Kelurahan Cilincing Capai Rp 51, 9 Miliar

Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, pada 2018, mencapai Rp 51,9 miliar atau 157.89 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 32,87 miliar.

Kami berharap apresiasi ini memacu kinerja untuk lebih baik lagi di tahun ini

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, raihan yang diperoleh Kelurahan Cilincing ini merupakan terbesar di wilayah Jakarta.

"Realisasi PBB P2 Kecamatan Cilincing sebesar Rp 236,5 miliar atau 124,40 persen dari terget, merupakan yang tertinggi di DKI. Kelurahan Cilincing merupakan yang terbesar di kecamatan," ujarnya, Senin (25/2).  

Perolehan PBB P2 Kecamatan Cilincing Lampaui Target

Dijelaskan Juhfa, raihan terbesar kedua didapat Kelurahan Sukapura yang meraih Rp 81,6 miliar atau 144 persen dari target Rp 56,4 miliar. Lalu Kelurahan Semper Timur meraih Rp 22,9 miliar atau 133,89 persen dari target Rp 17,1 miliar.

Hasil yang diraih ketiga kelurahan ini, lanjut Juhfa, mendapat penghargaan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Kami berharap apresiasi ini memacu kinerja untuk lebih baik lagi di tahun ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati