You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Cilandak Terbitkan 101 IUMK di 2019
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PTSP Cilandak Telah Terbitkan 101 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telah menerbitkan 101 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Januari hingga 26 Februari kemarin. Pengajuan terbanyak berada di Kelurahan Lebak Bulus.

IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil

Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto merincikan, pihaknya menerbitkan 13 IUMK untuk Kelurahan Pondok Labu, 10 IUMK untuk Kelurahan Cilandak Barat, 13 IUMK untuk Kelurahan Cipete Selatan, 60 IUMK untuk Kelurahan Lebak Bulus, dan lima IUMK untuk Gandaria Selatan.

"IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," ujarnya, Rabu (27/2).

Kelurahan Cilandak Timur Gencarkan PSN

Edi menambahkan, legalitas usaha dari IUMK ini berlaku selama lima tahun. Dan diimbau kepada pemilik usaha untuk mengurus perizinannya sendiri, tidak menggunakan calo.

"Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2066 personDessy Suciati
  2. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1590 personNurito
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1580 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1436 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye856 personFolmer