You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Cilandak Terbitkan 101 IUMK di 2019
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PTSP Cilandak Telah Terbitkan 101 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telah menerbitkan 101 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Januari hingga 26 Februari kemarin. Pengajuan terbanyak berada di Kelurahan Lebak Bulus.

IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil

Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto merincikan, pihaknya menerbitkan 13 IUMK untuk Kelurahan Pondok Labu, 10 IUMK untuk Kelurahan Cilandak Barat, 13 IUMK untuk Kelurahan Cipete Selatan, 60 IUMK untuk Kelurahan Lebak Bulus, dan lima IUMK untuk Gandaria Selatan.

"IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," ujarnya, Rabu (27/2).

Kelurahan Cilandak Timur Gencarkan PSN

Edi menambahkan, legalitas usaha dari IUMK ini berlaku selama lima tahun. Dan diimbau kepada pemilik usaha untuk mengurus perizinannya sendiri, tidak menggunakan calo.

"Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye798 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye730 personTiyo Surya Sakti
close