You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS DKI Golongan Terendah Gaji Rp 12 Juta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta golongan terendah akan menerima gaji sebesar Rp 12 juta per bulan.  .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tahun 2015, Gaji PNS DKI Terendah Rp 12 Juta

Banyak cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja pegawainya. Selain memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian batu itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Jạdi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional

"Jạdi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional,” kata Basuki, pada acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", di Balaikota, Rabu (3/12).

Ia mengatakan, mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan pada tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

DKI Pantau Banjir Lewat Teknologi Berbasis Twitter

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan wali kota,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, menjelaskan, mulai tahun depan jabatan fungsional akan diperluas. Nantinya, kinerja PNS diukur sesuai kerjanya.

"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti Tunjangan Kinerja Daerah sesuai tingkat golongan," jelasnya

Made menambahkan, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggat kelurahan, kecamatan, dan wali kota.

Selain itu, jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi. "Contohnya, di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kuratoe, ‎ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye3199 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1998 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1516 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1199 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik