Per Hari, 50 Kendaraan Terjaring Parkir Liar
Penerapan sanksi derek dan cabut pentil ternyata belum menimbulkan efek jera bagi pengendara kendaraan bermotor. Buktinya di sejumlah kawasan di Jakarta Pusat masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua yang masih parkir sembarangan.
Karena kendaraan derek terbatas, kami hanya menderek tiga kendaraan saja per harinya, sementara sisanya sanksi cabut pentil
Meski begitu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengaku akan makin gencar menggelar razia parkir liar. Dengan seringnya dilakukan penertiban, diharapkan pengendara akan patuh dan memilih memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi resmi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simajuntak mengatakan, pihaknya setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 rutin berpatroli mengawasi sejumlah titik yang rawan parkir liar.
32 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar"Hasilnya rata-rata setiap harinya 50 kendaraan yang terjaring razia parkir liar. Karena kendaraan derek terbatas, kami hanya menderek tiga kendaraan saja per harinya, sementara sisanya sanksi cabut pentil," kata Harlem, Jumat (5/12).
Harlem menjelaskan, umumnya kendaraan yang terjaring razia kepergok memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Sedangkan lokasi yang paling rawan parkir liar, diantaranya Jalan Diponegoro, kawasan Stasiun Cikini dan Tanah Abang.
Harlem mengaku, kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas masih rendah. Pasalnya, meski sudah dipasang rambu dilarang parkir sembarangan, mereka tetap membandel.
"Untuk menciptakan kota yang tertib, warga juga harus mau berpartisipasi. Salah satunya menaati aturan dengan parkir di lokasi yang sudah disediakan," ujar Harlem.