You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sidang Komisi Teknis terkait registrasi Rumah Pengemasan (Packing House) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha,

Sidang Komisi Teknis tersebut berlangsung selama dua hari mulai 21-22 Maret 2019 di Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Sidang Komisi Teknis kali ini fokus kepada pendaftaran PSAT beras, rempah-rempah, dan aneka kacang dari delapan pelaku usaha, serta registrasi Rumah Pengemasan dari satu pelaku usaha, dengan total sebanyak 245 produk.

OKKPD Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan

"Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha, besok empat pelaku usaha," ujarnya, Kamis (21/3).

Darjamuni menjelaskan, Tim Komisi Teknis terdiri dari tim ahli independen yang ditetapkan oleh Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta yang bertugas memberikan rekomendasi teknis kepada OKKPD untuk menentukan lulus atau tidaknya produk yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat nomor pendaftaran PSAT atau Rumah Pengemasan.

Menurutnya, pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

"Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium," terangnya.

Sementara, Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Wati Mutia menuturkan, hasil Sidang Komisi Teknis hari ini menyatakan satu rumah pengemasan dinyatakan lulus begitu juga dengan empat pelaku usaha PSAT dinyatakan lulus dengan jumlah 29 produk.

"Ada 30 sertifikat yang kita berikan dan akan mendapatkan nomor pendaftaran PSAT yang akan dicantumkan dalam kemasan. Untuk nomor pendaftaran PSAT berlaku lima tahun sedangkan nomor registrasi rumah pengemasan berlaku tiga tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1712 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik