You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Pemprov DKI Tambah Kanal Pengaduan Masyarakat
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tambah Kanal Pengaduan Masyarakat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan Citizen Relation Management (CRM).

Cepat menangkap persoalan yang ada di masyarakat,

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, layanan pengaduan masyarakat kini bukan hanya melalui Qlue, tapi ada 11 kanal lainnya.

Kesebelas kanal pengaduan tersebut yakni, Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, SMS 0811127206, Balai Warga, http://jakarta.go.id, Lapor 1708, dan email dki@jakarta.go.id.

Anies Ingin Lurah-Camat Responsif Tanggapi Keluhan Warga

Selain itu, pengaduan masyarakat juga dapat dilayani di kantor lurah, kantor camat, Pendopo Balai Kota, bersurat, atau melalui Inspektorat.

"Melalui perluasan channel itu, harapannya bisa lebih cepat menangkap persoalan yang ada di masyarakat," ujar Anies, Kamis (28/3).

Anies menjelaskan, inovasi tersebut dilakukan untuk membuat kinerja Pemprov DKI dapat lebih diukur melalui sistem dan pelayanan warga yang lebih berkembang dan berkelanjutan.

"Melalui pengembangan ini akan mudah diidentifikasi dan menjadi penilaian kinerja aparatur berdasarkan laporan, usulan atau keluhan masyarakat. Semua langsung tercatat progresnya," terangnya.

Anies menambahkan, selain memperkuat sistem pengawasan dan pengaduan yang terintegrasi CRM, juga akan ada sensus kepuasan masyarakat (SKM) secara berkala. Sehingga, semua jajaran di Pemprov DKI tahu persis yang menjadi harapan dan langkah yang seharusnya dikerjakan.

"Nantinya, sensus akan dimulai tiga bulanan, dan respondennya dari seluruh elemen masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, proses pelaporan maupun tindak lanjut pengaduan pada prinsipnya sama seperti sebelumnya, hanya saja ditambah kanalnya dan semua terintegrasi.

"Cuma ditambah saja, sistemnya sama, CRM itu seperti clearing house-nya, dari pengaduan ke tindak lanjutnya kurang dari 12 jam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6309 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1947 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1805 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1570 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1300 personBudhi Firmansyah Surapati