You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Sebanyak 100 lebih personil gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, serta petugas PPSU dikerahkan Pemprov DKI Jakarta dalam penertiban bangunan reklame tanpa izin di Jalan Kebon Kacang Raya, RW 07, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/4) malam. 

Penertiban reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI, TP Purba mengatakan, selain tanpa izin bangunan reklame setinggi sekitar 25 meter tersebut ditertibkan karena berdiri di area kawasan kendali ketat. 

Gubernur Pimpin Apel Penertiban Reklame

"Penertiban bangunan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal," ujar Purba.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan reklame tersebut. Pertama pada 14 Agustus, kedua 18 Agustus dan peringatan ketiga pada 30 Agustus 2018.

"Tapi mengingat hasil kesepakatan hingga batas waktu 6 Desember 2018 pemilik bangunan reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklamenya, maka hari ini diambil tindakan tegas dengan dilakukan penertiban oleh Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati