You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konstruksi Papan Reklame di Jl Letjen S Parman Dibongkar
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Konstruksi Papan Reklame di Jl Letjen S Parman Dibongkar

Konstruksi papan reklame di Jl Letjen S Parman, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dibongkar petugas lantaran diketahui melanggar aturan.

Pemprov DKI sudah memberikan tenggat waktu hingga 6 Desember

Pantauan beritajakarta.id, dalam pembongkaran tersebut dikerahkan belasan petugas gabungan, baik dari unsur Satpol PP; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP); Badan Pajak dan Retribusi Daerah; serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CTKRP). Selain itu, turut dikerahkan satu unit crane.

Pembongkaran reklame dimulai Kamis (13/12) pada pukul 23.00 WIB hingga Jumat (14/12) dini hari. Konstruksi reklame yang dibongkar dipotong dalam bagian-bagian kecil untuk mempermudah pengerjaan dan proses pengangkutan menuju gudang.

290 Reklame Teridentifikasi Langgar Aturan

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Pemprov DKI sudah memberikan tenggat waktu hingga 6 Desember agar pemilik reklame melakukan pembongkaran sendiri. Karena tidak dilaksanakan, maka dilakukan penertiban oleh tim gabungan," ujarnya, Jumat (14/12).

Edy menjelaskan, reklame yang ditertibkan di Jalan Letjen S Parman berdiri di zona White Area atau Kawasan Kendali Ketat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1841 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1243 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1120 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye900 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye770 personDessy Suciati