You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Sebanyak 100 lebih personil gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, serta petugas PPSU dikerahkan Pemprov DKI Jakarta dalam penertiban bangunan reklame tanpa izin di Jalan Kebon Kacang Raya, RW 07, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/4) malam. 

Penertiban reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI, TP Purba mengatakan, selain tanpa izin bangunan reklame setinggi sekitar 25 meter tersebut ditertibkan karena berdiri di area kawasan kendali ketat. 

Gubernur Pimpin Apel Penertiban Reklame

"Penertiban bangunan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal," ujar Purba.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan reklame tersebut. Pertama pada 14 Agustus, kedua 18 Agustus dan peringatan ketiga pada 30 Agustus 2018.

"Tapi mengingat hasil kesepakatan hingga batas waktu 6 Desember 2018 pemilik bangunan reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklamenya, maka hari ini diambil tindakan tegas dengan dilakukan penertiban oleh Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29780 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2471 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1712 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1233 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer