You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Sebanyak 100 lebih personil gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, serta petugas PPSU dikerahkan Pemprov DKI Jakarta dalam penertiban bangunan reklame tanpa izin di Jalan Kebon Kacang Raya, RW 07, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/4) malam. 

Penertiban reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI, TP Purba mengatakan, selain tanpa izin bangunan reklame setinggi sekitar 25 meter tersebut ditertibkan karena berdiri di area kawasan kendali ketat. 

Gubernur Pimpin Apel Penertiban Reklame

"Penertiban bangunan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal," ujar Purba.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan reklame tersebut. Pertama pada 14 Agustus, kedua 18 Agustus dan peringatan ketiga pada 30 Agustus 2018.

"Tapi mengingat hasil kesepakatan hingga batas waktu 6 Desember 2018 pemilik bangunan reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklamenya, maka hari ini diambil tindakan tegas dengan dilakukan penertiban oleh Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1149 personNurito
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1135 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1095 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye892 personNurito