You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Sebanyak 100 lebih personil gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Gulkarmat, Dinas Perindustrian dan Energi, serta petugas PPSU dikerahkan Pemprov DKI Jakarta dalam penertiban bangunan reklame tanpa izin di Jalan Kebon Kacang Raya, RW 07, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/4) malam. 

Penertiban reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI, TP Purba mengatakan, selain tanpa izin bangunan reklame setinggi sekitar 25 meter tersebut ditertibkan karena berdiri di area kawasan kendali ketat. 

Gubernur Pimpin Apel Penertiban Reklame

"Penertiban bangunan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin artinya ilegal," ujar Purba.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan reklame tersebut. Pertama pada 14 Agustus, kedua 18 Agustus dan peringatan ketiga pada 30 Agustus 2018.

"Tapi mengingat hasil kesepakatan hingga batas waktu 6 Desember 2018 pemilik bangunan reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklamenya, maka hari ini diambil tindakan tegas dengan dilakukan penertiban oleh Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1817 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1386 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1060 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1051 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati