You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B DPRD DKI Minta Dinas Perhubungan Tingkatkan Serapan APBD Tahun 2019 Hingga di Atas 90 Perse
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Komisi B Apresisasi Serapan Anggaran Dishub

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengapresiasi serapan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) pada APBD 2018 yang mencapai 88,38 persen. Namun, anggota dewan berharap serapan ini dapat ditingkatkan lagi menjadi di atas 90 persen pada 2019.

Untuk APBD 2019, kami minta lebih ditingkatkan hingga mencapai di atas 90 persen,

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pada tahun 2018 total anggaran Dishub sebesar Rp 1.497.789.011.408. Dari jumlah itu, berhasil diserap mencapai Rp 1.323.751.593.648 atau 88,38 persen.  

"Dengan serapan yang mencapai 88,38 persen memang sudah bagus. Untuk APBD 2019, kami minta lebih ditingkatkan hingga mencapai di atas 90 persen," ujarnya, usai menggelar rapat kerja dengan Dishub, Senin (8/4).

Komisi D Evaluasi Serapan Anggaran Dinas LH

Menanggapi permintaan dewan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menuturkan, pihaknya sudah memiliki program kerja terencana guna mencapai target serapan anggaran 2019.  

"Mudah-mudahan demi masyarakat dan sesuai keinginanan dewan, dapat kami upayakan serapan anggaran di atas 90 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati