You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Transjakarta Pondok Cabe-Lebak Bulus Kembali Layani Masyarakat
photo Doc - Beritajakarta.id

Transjakarta Pondok Cabe-Lebak Bulus Kembali Layani Masyarakat

Layanan Transjakarta rute Pondok Cabe-Tanah Abang (S41) yang sempat dihentikan sementara  beberapa waktu lalu akhirnya kembali dioperasikan.

Layanan ini memang disediakan sebagai feeder untuk integrasi,

Dibukanya kembali rute ini diputuskan setelah adanya pertemuan antara PT Transjakarta dengan pengurus trayek angkutan umum 106 dan D15 yang difasilitasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Senin (8/4) kemarin.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, dalam pertemuan kemarin telah disepakati, layanan Transjakarta rute Pondok Cabe-Lebak Bulus kembali beroperasi. Namun, layanan tersebut hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang dari Terminal Pondok Cabe ke Stasiun MRT Lebak Bulus kemudian meneruskan layanan ke Tanah Abang.

Rute Terintegrasi di Wilayah Selatan Resmi Beroperasi

“Layanan ini memang disediakan sebagai feeder untuk integrasi dengan MRT di Lebak Bulus dan KRL di Tanah Abang," ujarnya, Selasa (9/4).

Menurut Agung, keputusan ini merupakan solusi sementara agar Transjakarta bisa tetap melayani penumpang menuju Stasiun MRT. Warga yang berdomisili di sekitar Tangerang Selatan dapat menuju Pondok Cabe.

"Masyarakat dapat menggunakan Transjakarta S41 ke Stasiun MRT Lebak Bulus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8157 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1291 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1193 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1106 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye938 personBudhi Firmansyah Surapati