Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Untung Jawa Layani 76 Perizinan
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Kami libatkan seluruh UKPD dan instansi terkait seperti Sudin Dukcapil, BPN dan Kepolisian,
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) kali ini pihaknya melayani 75 jenis perizinan.
"Ada 2 pas kecil kapal, 19 NPWP, 21 SKCK, 1 IUMK dan 1 SIUP," ujar Budi, Jumat (12/4).
UP PTSP Pulau Tidung Terbitkan Tujuh SIPBSelanjutnya, sambung Budi, ada empat akta kelahiran, dua KTP elektronik, 11 KK, lima Kartu Identitas Anak (KIA), dua PM, satu SKCK, dua PBB, satu IMB, satu kartu pencari kerja, satu pengukuran tanah, dan dua konsultasi pertanian.
"Kami libatkan seluruh UKPD dan instansi terkait seperti Sudin Dukcapil, BPN dan Kepolisian," tandasnya.
Rencananya kegiatan serupa juga akan digelar di Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan pada 24 April mendatang.
Pihak kelurahan diminta membantu menyosialisasikan agar warga menyiapkan berkas-berkas yang akan diajukan dalam mengurus perizinan nanti.