You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UP PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Tidung
photo Suparni - Beritajakarta.id

UP PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Tidung

Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

total ada 56 berkas perizinan yang kita proses dalam pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung,

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan PTSP tersebut melibatkan instansi dan UKPD terkait.

"Hari ini, total ada 56 berkas perizinan yang kita proses dalam pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung," ujarnya, Selasa (26/3).

Pelayanan Terpadu Keliling UP PTSP Kepulauan Seribu Bakal Kembali Digencarkan

Dikataan Budi, 56 berkas tersebut meliputi, 20 NPWP, 5 konsultasi pengadilan agama, 3 KK, 6 akte kelahiran, 8 akte tanah, 7 SKCK, 1 IUMK, 1 izin praktik dokter, 1 SKTM, 1 pas kapal dan 3 perpajakan.

Sebelumnya pelayanan serupa juga dilakukan di Pulau Sebira pada dua pekan lalu. Sebanyak 265 berkas perizinan dan non perizinan diproses dalam pelayanan tersebut.

"Kita akan terus lakukan pelayanan terpadu keliling untuk mempermudah warga melakukan pengurusan perizinan. Pola ini sebagai bentuk layanan jemput bola," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati