Bus Tingkat Dikelola PT Transjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sumbangan lima unit bus tingkat pariwisata dari Tahir Foundation. Nantinya, kelima bus tingkat itu akan dikelola oleh BUMD PT Transjakarta. Bus tersebut akan dioperasikan di jalur larangan sepeda motor melintas sepanjang Bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat.
Semua pengelolaannya oleh PT Transjakarta, sopir juga dari Transjakarta
Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, meski dikelola oleh BUMD Transjakarta, namun bus tingkat tidak akan melintas di jalur khusus. Sama seperti bus tingkat yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, kelima bus ini juga akan melintas di jalur kiri. "Semua pengelolaannya oleh PT Transjakarta, sopir juga dari Transjakarta," kata Akbar, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
Dia menyebutkan, bus hanya akan menurunkan dan menaikkan penumpang dari halte. Kendati demikian tidak ada halte khusus yang disiapkan untuk operasional bus tingkat ini. Setidaknya ada 30 titik halte reguler yang tersedia di sepanjang rute yang ditempuh. Rutenya sendiri yakni Bundaran HI-Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat-Harmoni dan kembali ke Bundaran HI.
DKI Dapat Hibah Lima Bus Tingkat"Bus ini jalan di jalur kiri. Penumpang harus naik dan turun di halte reguler yang sudah ada
," ujar Akbar.Meski larangan diterapkan selama 24 jam, bus hanya akan beroperasi mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Setelah proses administrasi hibah rampung, bus akan dioperasikan pada tanggal 17 Desember berbarengan dengan penerapan larangan motor melintas. "Dioperasikannya tanggal 17 Desember. Jadi sekarang total ada 10 bus tingkat yang bisa digunakan," ungkapnya.