Komisi C Dukung Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Penerimaan pajak bisa terpenuhi merata di seluruh sektor,
Sekretaris Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar mengatakan, target PAD dari 13 jenis pajak senilai Rp 44,18 triliun di tahun 2019 merupakan jumah yang sangat besar. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) perlu melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak itu mencapai target ditetapkan.
"Kami akan coba membicarakan ini dengan BPRD yang menjadi leading sector pengelolaan penerimaan pendapatan daerah. Kami ingin penerimaan pajak bisa terpenuhi merata di seluruh sektor pendapatan," ujarnya, Selasa (7/5).
Besok, PTSP Cilandak Buka Layanan di One Belpark MallJames menjelaskan, Komici C DPRD DKI Jakarta siap untuk melakukan pembahasan revisi-revisi peraturan daerah (perda) di beberapa sektor pajak seperti, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BB-NKB).
"Kami masih menunggu berkaitan perlunya pembahasan ulang maupun rapat lanjutan," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,8 triliun.
Kemudian, BBN-KB Rp 5,4 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 1,27 triliun. Pajak Hotel Rp 1,8 triliun, Pajak Restoran Rp 3,55 triliun, Pajak Hiburan sebesar Rp 900 Miliar, Pajak Reklame Rp 1,05 triliun.
Selain itu, Pajak Penerangan Jalan Rp 810 miliar, Pajak Air Tanah Rp 145 miliar, Pajak Parkir Rp 750 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 9,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 9,65 triliun, serta Pajak Rokok Rp 550 miliar.