You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Capai 34, 56 Persen
photo Nurito - Beritajakarta.id

UP PKB BBNKB Jaktim Optimistis Penuhi Target Pajak 2019

Sejak Januari hingga Awal Mei 2019, perolehan pajak Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur mencapai 34,56 persen atau sebesar Rp 998,391 miliar.

Kami optimis, target perolehan pajak tahun 2019 ini akan tercapai

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, tahun 2019 pihaknya menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,889 triliun. Rinciannya, pajak PKB sebanyak Rp 1,776 triliun dan pajak BBNKB Rp 1,113 triliun. 

BPRD Gandeng Polda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Mewah

"Kami optimistis, target perolehan pajak tahun 2019 ini akan tercapai," ujarnya, Minggu (12/5).

Dikatakan Iwan, untuk mencapai target pajak tersebut, pihaknya menerapkan target harian, mingguan dan bulanan. Ia mengatakan sejauh ini target- target tersebut dapat selalu tercapai. 

Menurutnya, untuk mengejar target yang ada, pihaknya melakukan berbagai strategi seperti menggelar razia kendaraan di jalan, razia door to door ke permukiman elit, apartemen, perkantoran, pool kendaraan dan titik lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat tagihan pajak untuk para wajib pajak. 

"Kami juga mengantar surat tagihan pajak pada wajib pajak secara langsung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10433 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati