You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jajanan Takjil di Masjid Pondok Indah Diuji Laboratorium
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KUKMP Cek Jajanan Takjil di Kawasan Masjid Pondok Indah

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta melakukan pengawasan takjil yang dijual pedagang di kawasan Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Layak serta aman dikonsumsi

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas KUKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sebanyak 21 sampel makanan dan minuman dari 30 pedagang diuji laboratorium menggunakan metode rapid test. Sejumlah sampel yang dijui tersebut seperti, tahu, kikil, somay, tongkol, lontong, teri, dan kerupuk.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bahan berbahaya yang digunakan dalam pangan. Alhamdulillah para pedagang makin sadar dan pintar memilih bahan baku," ujranya, Sabtu (11/5).

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 34

Ety menjelaskan, Dinas KUKMP DKI Jakarta secara rutin tetap melakukan pengawasan jajanan takjil dan barang beredar di pasaran selama Ramadan. Monitoring dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan tempat dan waktunya terlebih dahulu.

"Kami turun lebih intens karena saat Ramadan permintaan masyarakat meningkat. Pemerintah hadir untuk memastikan kualitas makanan, minuman dan barang yang beredar layak serta aman dikonsumsi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7938 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6770 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1762 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1531 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri