You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jajanan Takjil di Masjid Pondok Indah Diuji Laboratorium
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KUKMP Cek Jajanan Takjil di Kawasan Masjid Pondok Indah

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta melakukan pengawasan takjil yang dijual pedagang di kawasan Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Layak serta aman dikonsumsi

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas KUKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sebanyak 21 sampel makanan dan minuman dari 30 pedagang diuji laboratorium menggunakan metode rapid test. Sejumlah sampel yang dijui tersebut seperti, tahu, kikil, somay, tongkol, lontong, teri, dan kerupuk.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bahan berbahaya yang digunakan dalam pangan. Alhamdulillah para pedagang makin sadar dan pintar memilih bahan baku," ujranya, Sabtu (11/5).

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 34

Ety menjelaskan, Dinas KUKMP DKI Jakarta secara rutin tetap melakukan pengawasan jajanan takjil dan barang beredar di pasaran selama Ramadan. Monitoring dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan tempat dan waktunya terlebih dahulu.

"Kami turun lebih intens karena saat Ramadan permintaan masyarakat meningkat. Pemerintah hadir untuk memastikan kualitas makanan, minuman dan barang yang beredar layak serta aman dikonsumsi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1845 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye816 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye700 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye675 personFakhrizal Fakhri