You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UP PTSP Jakbar Tambah Dua Jam Pelayanan Perizinan
photo Folmer - Beritajakarta.id

UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat, selama Bulan Ramadhan membuka pelayanan perizinan hingga pukul 16.00. Waktu ini lebih lama dua jam dari jam kerja seluruh SKPD di lingkungan Pemprov DKI.  

Penambahan jam pelayanan bagi warga diiringi pola kerja bergantian bagi pegawai selama Ramadan. 

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penambahan jam kerja untuk memberikan pelayanan prima bagi warga, sesuai surat edaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

"Penambahan jam pelayanan bagi warga diiringi pola kerja bergantian bagi pegawai selama Ramadan. Semua mendapat giliran untuk memberikan pelayanan optimal bagi warga," ujar Johan, Selasa (14/5).

UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus

Pada hari biasa, jelas Johan, warga mengurus perizinan pada pagi hari. Namun saat Ramadhan, warga mulai datang ke PTSP di atas jam 10.00.

"Penambahan jam pelayanan untuk mengoptimalkan pelayanan sehingga warga tidak terburu buru mengurus izin," tuturnya.  

Sementara Yenti (45), warga Cengkareng menambahkan, pelayanan perizinan di UP PTSP Jakarta Barat sangat memuaskan.

"Ternyata lewat dari jam 14.00, pelayanan masih dibuka. Saya berfikir sudah tutup, ternyata pelayanan perizinan masih dibuka. Petugas yang melayani juga baik," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati