Lurah dan Camat di Jakut Disosialisasikan Master Plan Penataan PKL
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, mensosialisasikan rencana penyusunan rencana induk (master plan) penataan Pedagang Kami Lima (PKL) ke lurah dan camat di Jakarta Utara.
Keterbatasan ruang yang perlu dibagi ini harus kita antisipasi dalam penyusunan master plan,
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan, usulan dari setiap wilayah diperlukan untuk menyusun master plan penataan agar dapat menemukan formulasi yang tepat.
"Keterbatasan ruang yang perlu dibagi ini harus kita antisipasi dalam penyusunan master plan," katanya, Rabu (22/5).
Dinas KUKMP Bahas Penataan PKL di Kepulauan SeribuDijelaskan Adi, ada tiga poin permasalahan mendasar dalam penyusunan penataan PKL. Pertama, bagaimana memberikan ruang PKL dalam sebuah kota dengan memperhatikan kebutuhan dan estetika kota, kedua mengakomodir PKL yang berpenghidupan, ketiga pengendalian terhadap PKL itu sendiri.
"Khusus PKL kuliner, master plan ini akan memperhatikan sanitasi dan higienis, baik bagi pelayanan maupun dampak terhadap lingkungan," jelasnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim berharap, master plan ini dapat menjadi panduan bagi petugas, serta pemilik usaha atau investor dalam menjalankan usahanya
."Master plan diharap memberi win win solution yang mengakomodir semua pihak," tandasnya.