You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengerjaan Dua Titik Turap Longsor di Rawajati Timur Sudah 85 Persen
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Perbaikan Turap di Jalan Rawajati Timur Capai 85 Persen

Satpel Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan memperbaiki turap longsor di Jalan Rawajati Timur, Kelurahan Rawajati.

Sudah berjalan sejak tanggal 20 Mei lalu, sekarang sudah 85 persen,

Longsor terjadi akibat usia turap dan juga adanya akar pohon.

Kasatpel SDA Kecamatan Pancoran, Supryanto mengatakan, ada dua titik longsor di lokasi tersebut. Yang pertama longsor turap dengan panjang enam meter, tinggi 80 sentimeter dan lebar 20 sentimeter. Sementara titik lainnya memiliki panjang tiga meter dengan tinggi 80 sentimeter dan lebar 20 sentimeter.

Pemkot Jaksel Tata Aset Pemprov di Jl Rawajati Timur

Dikatakan Supriyanto, perbaikan dilakukan agar turap yang longsor tidak bertambah parah dan aliran air yang berasal dari Kompleks DPR Blok F dapat mengalir dengan baik.

"Sudah berjalan sejak tanggal 20 Mei lalu, sekarang sudah 85 persen. Mulai dari tahap pembersihan puing dan material longsor sampai hari ini tahap pengecoran slop samping," ujarnya, Minggu (26/5).

Untuk hari ini, sambung Supriyanto,  dalam tahap pengecoran bagian atas turap dan ditargetkan rampung besok, Senin (27/5).

"Perbaikan menggunakan batu kali, dengan kedalaman fondasi 30 sentimeter dan dipasang slop besi dengan cor beton,” tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11667 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati