Ganjil Genap Ditiadakan Sementara hingga 9 Juni
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama libur Lebaran, tepatnya mulai dari 1-9 Juni 2019.
Ganjil genap tidak diberlakukan di hari tertentu,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan,
kebijakan ganjil genap ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap."Di pasal 3 ayat 3 pergub ini telah disebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan di hari tertentu seperti hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," ujarnya, Minggu (2/6).
Dewan Sambut Baik Ganjil Genap DilanjutkanSigit melanjutkan, selain kebijakan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 2 dan 9 Juni 2019. Pihaknya pun akan membuka Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman yang menjadi lokasi HBKB.
"Masyarakat dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 dari pukul 06.00 hingga 11.00," tandasnya.