You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Libur Lebaran, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap Mulai 1-9 Juni 2019
photo Doc - Beritajakarta.id

Ganjil Genap Ditiadakan Sementara hingga 9 Juni

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama libur Lebaran, tepatnya mulai dari 1-9 Juni 2019.

Ganjil genap tidak diberlakukan di hari tertentu,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, kebijakan ganjil genap ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Di pasal 3 ayat 3 pergub ini telah disebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan di hari tertentu seperti hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," ujarnya, Minggu (2/6).

Dewan Sambut Baik Ganjil Genap Dilanjutkan

Sigit melanjutkan, selain kebijakan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 2 dan 9 Juni 2019. Pihaknya pun akan membuka Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman yang menjadi lokasi HBKB.

"Masyarakat dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 dari pukul 06.00 hingga 11.00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2029 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1902 personNurito
  3. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1632 personDessy Suciati
  4. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1346 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pram: Jakarta Siap Jadi Kota Sport Tourism

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1153 personFolmer