You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Libur Lebaran, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap Mulai 1-9 Juni 2019
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ganjil Genap Ditiadakan Sementara hingga 9 Juni

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama libur Lebaran, tepatnya mulai dari 1-9 Juni 2019.

Ganjil genap tidak diberlakukan di hari tertentu,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, kebijakan ganjil genap ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Di pasal 3 ayat 3 pergub ini telah disebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan di hari tertentu seperti hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," ujarnya, Minggu (2/6).

Dewan Sambut Baik Ganjil Genap Dilanjutkan

Sigit melanjutkan, selain kebijakan ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 2 dan 9 Juni 2019. Pihaknya pun akan membuka Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman yang menjadi lokasi HBKB.

"Masyarakat dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 dari pukul 06.00 hingga 11.00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1568 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1562 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1385 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye924 personAnita Karyati