Penerbitan IMB Pantai Maju Dinilai Tak Langgar Aturan
Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju Bersama atau yang dulu dikenal dengan Pulau D tidak melanggar aturan.
Dasarnya ada pada PP Nomor 36 Tahun 2005
Ketua Katar, Sugiyanto Emik mengatakan, penerbitan IMB tersebut mengacu kepada ketentuan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini Penjelasan Anies Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju"Boleh dan tidak melanggar aturan. Dasarnya ada pada PP Nomor 36 Tahun 2005," ujarnya, Jumat (14/6).
Sugiyanto menjelaskan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan mengatur tentang pemberian izin sementara terhadap bangunan gedung.
Aturan itu pada pasal 18 ayat 3 menyatakan, untuk daerah yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Bangunan dan Lingkungan (RTBL), untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Jadi IMB-nya hanya untuk jangka watu sementara," kata Sugiyanto.
Ia menambahkan, selain dasar aturan pada PP Nomor 36 Tahun 2005, pemberian IMB juga merujuk pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Saya kira penerbitan IMB sudah dilakukan melalui prosedur dan pertimbangan mengacu pada aturan yang ada," ungkapnya.
Dirinya berkeyakinan, Anies tetap konsisten menghentikan reklamasi dengan melihat kondisi yang ada. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan yang positif berkaitan dengan pengelolaan Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), serta Pantai Bersama (Pulau G).
"Tiga pulau itu saat ini dikelola oleh PT Jakarta Propertindo. Kemudian, untuk Pulau N yang menjadi kawasan pelabuhan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui PT Pelindo II. Jelas pembangunan 13 pulau reklamasi sudah dihentikan dan empat pulau lain betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan publik," tandasnya.