You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
photo Folmer - Beritajakarta.id

UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei

Selama periode Januari hingga Mei 2019, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (UP PTSP) Jakarta Barat telah melayani 2.692 permohonan perizinan. 

Sebanyak 1.317 dari total 2.692 permohonan perizinan  yang masuk telah diselesaikan,

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan,  2.692 permohonan yang masuk terdiri dari  2.311 perizinan, 272 legalisir dan 109 permohonan mutasi atau penutupan. 

Kunjungan Warga di UP PTSP Jakbar Kembali Normal

"Sebanyak 1.317 dari total 2.692 permohonan perizinan  yang masuk telah diselesaikan. Sedangkan 68 berkas permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai perizinan yang diajukan ke PTSP," ujar  Johan, Rabu (19/6). 

Ia menjelaskan, lima jenis perizinan yang mendominasi di UP PTSP Jakarta Barat terdiri dari TDP, IMB, SIUJK, GPA dan SIUP. 

"Lima jenis perizinan yang mendominasi diajukan yakni 304 TDP, 298 IMB, 198 SIUJK, 153 GPA dan 137 SIUP," jelasnya. 

Ia mengimbau warga mengurus sendiri permohonan perizinan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga sehingga tidak mengeluarkan biaya besar. 

"Seluruh perizinan yang diterbitkan tidak dikenakan biaya kecuali perizinan yang dikenakan retrebusi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23518 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1837 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1178 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1115 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri