Pemprov Sosialisasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Kalau ada hal yang baru dari Kemendagri, mari sama-sama kita dengarkan,
Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh jajaran Deputi Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada kesempatan itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sosialisasi ini dapat menambah wawasan jajarannya jika terdapat perbedaan pedoman penyusunan APBD dari tahun sebelumnya.
Anies Sampaikan Pidato Terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018"Kalau ada hal yang baru dari Kemendagri, mari sama-sama kita dengarkan. Saat ini Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hampir selesai dan akan diserahkan ke DPRD," ujarnya di lokasi, Selasa (25/6).
Ia juga menyampaikan, sebelum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Pemprov DKI Jakarta memiliki tenaga pendamping profesional di Rembuk RW. Tenaga pendamping tersebut disediakan agar tidak terjadi kesalahan penginputan data di e-planning dan
e-budgeting ."Di tingkat RW, kita kemarin ada pendamping agar mereka tidak salah dalam menginput data," katanya.
Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri menambahkan, sosialisasi ini dapat menjadi bahan rujukan Pemprov dan DPRD DKI dalam penyusunan APBD tahun 2020 mendatang.
"Diharapkan Pemprov dan DPRD dapat mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD tahun 2020," tandasnya.