You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mendistribusikan 753 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang termasuk dalam Tahap 1 Tahun 2019.

Kartu ATM KJMU sudah bisa langsung digunakan mulai besok

Pendistribusian dilaksanakan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Opersional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Jalan Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pantauan beritajakarta.id, UPT P4OP membuka dua ruang untuk pendistribusian agar tidak terjadi penumpukan saat pembagian kartu dan buku tabungan. Pendistribusian KJMU dimulai pukul 08.00-13.00.

KJMU Dipastikan Masuk dalam RPJMD

Koordinator KJMU UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dewi Lestari mengatakan, dana KJMU diberikan Rp 9 juta per semester terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya pendukung personal.

"Penggunaan Kartu ATM KJMU sudah bisa langsung digunakan mulai besok," ujarnya, Kamis (27/6).

Dewi menjelaskan, bantuan dana pendidikan melalui KJMU akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Akan tetapi, sambungnya, dana KJMU yang sudah dapat dipergunakan adalah biaya pendukung personal.

"Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau UKT akan ditransfer oleh Bank DKI ke rekening PTN penerima sesuai dengan besaran UKT yang sudah ditentukan oleh pihak PTN," terangnya.

Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D4 atau S1 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini hanya sampai semester 8, sedangkan D3 hingga semester 6.

"Ada kekhusuan perpanjangan sebanyak dua semester, tapi harus disertai dengan ketrangan atau alasan jelas," tandasnya.

Untuk diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut persyaratan umum penerima KJMU;

1.Mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

2. KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta

3. Bersekolah di SMA/SMK/MA di DKI Jakarta

4. Dari orang tidak mampu

5. Tidak boleh menerima bantuan pendidikan apapun dari pemerintah (tidak ganda).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7684 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5689 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri