You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Pendidikan Distribusikan 753 KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mendistribusikan 753 Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang termasuk dalam Tahap 1 Tahun 2019.

Kartu ATM KJMU sudah bisa langsung digunakan mulai besok

Pendistribusian dilaksanakan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Opersional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Jalan Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pantauan beritajakarta.id, UPT P4OP membuka dua ruang untuk pendistribusian agar tidak terjadi penumpukan saat pembagian kartu dan buku tabungan. Pendistribusian KJMU dimulai pukul 08.00-13.00.

KJMU Dipastikan Masuk dalam RPJMD

Koordinator KJMU UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dewi Lestari mengatakan, dana KJMU diberikan Rp 9 juta per semester terdiri dari biaya penyelenggaraan pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya pendukung personal.

"Penggunaan Kartu ATM KJMU sudah bisa langsung digunakan mulai besok," ujarnya, Kamis (27/6).

Dewi menjelaskan, bantuan dana pendidikan melalui KJMU akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Akan tetapi, sambungnya, dana KJMU yang sudah dapat dipergunakan adalah biaya pendukung personal.

"Untuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau UKT akan ditransfer oleh Bank DKI ke rekening PTN penerima sesuai dengan besaran UKT yang sudah ditentukan oleh pihak PTN," terangnya.

Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D4 atau S1 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini hanya sampai semester 8, sedangkan D3 hingga semester 6.

"Ada kekhusuan perpanjangan sebanyak dua semester, tapi harus disertai dengan ketrangan atau alasan jelas," tandasnya.

Untuk diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut persyaratan umum penerima KJMU;

1.Mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

2. KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta

3. Bersekolah di SMA/SMK/MA di DKI Jakarta

4. Dari orang tidak mampu

5. Tidak boleh menerima bantuan pendidikan apapun dari pemerintah (tidak ganda).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye15362 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3227 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2361 personNurito
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1734 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1416 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik