Parkir Liar, 163 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Sebanyak 163 kendaraan yang kedapatan parkir liar dan melanggar lalu lintas ditindak petugas gabungan saat Operasi Lintas Jaya, di Jakarta Timur, Kamis (27/6).
Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan agar warga selalu mematuhi peraturan yang ada,
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, Operasi Lintas Jaya yang mengerahkan 60 petugas gabungan itu juga menindak para pengendara yang melawan arah.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan agar warga selalu mematuhi peraturan yang ada," ujar Slamet, Kamis (27/6).
Sekda Lantik 195 Pejabat Fungsional di Balai KotaPetugas gabungan yang dikerahkan dalam operasi kali ini terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satwil Lantas, Garnisun dan POM TNI. Sedangkan titik penindakan antara lain digelar di Jl Supriyadi, Jl TMII Pintu 1, Jl Raya Bogor, dan di Jl DI Panjaitan.
"Rinciannya, 30 kendaraan ditilang Sudin Perhubungan, 100 kendaraan ditilang polisi, 28 kendaraan diderek dan lima kendaraan dilakukan setop operasi karena tidak dilengkapi surat-surat serta tidak laik jalan," tandasnya.