Dinas Dukcapil Monitoring Pendataan Penduduk Non-permanen di Kepulauan Seribu
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring pendataan penduduk non permanen di wilayah Kepulauan Seribu Selatan.
Layanan ini merupakan salah satu upaya untuk tertib administrasi,
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, monitoring kali ini dilakukan di Pulau Tidung dan Pulau Lancang Besar, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan. Selain melakukan monitoring, pihaknya juga mendistribusikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang sebelumnya telah diterbitkan dari hasil pendataan kelurahan setempat.
"Layanan ini merupakan salah satu upaya untuk tertib administrasi terutama bagi pendatang baru di Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (4/7).
Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Cetak 241 SKDSMenurutnya, SKDS tersebut juga untuk memudahkan pendataan dan identifikasi terkait kondisi faktual yang fungsinya untuk merumuskan kebijakan serta pemenuhan hak dokumen kependudukan.
Salah satu pendatang atau penduduk non permanen di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Jayadi (45) mengatakan, berterimakasih dengan adanya layanan ini karena mempermudah dalam perizinan kependudukan (izin tinggal).
"Dengan SKDS kini semakin jelas identitasnya, tidak seperti pendatang ilegal," katanya.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra
menambahkan, di kecamatannya tercatat ada sebanyak 211 penduduk non permanen yang sudah diberikan SKDS."Masing-masing di Kelurahan Pulau Tidung 41 orang, Kelurahan Pulau Pari 64 orang dan Kelurahan Pulau Untung Jawa 106 orang," tandasnya.