You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD DKI Gelar Rapat Pansus Pemanfatan Ruang Bawah Tanah
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

DPRD DKI Gelar Rapat Pansus Raperda Pemanfatan Ruang Bawah Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.

sedangkan untuk ke bawah atau basement belum dimanfaatkan dengan maksimal,

Ketua Pansus Raperda pemanfaatan RBT DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atau basement ini berkaca dari pembangunan di Jakarta.  Salah satunya gedung-gedung tinggi yang terus berkembang dan umumnya dalam pembangunannya juga memanfaatkan ruang bawah tanah, baik sebagai pertokoan, parkir, jalan terowongan dan lain sebagainya.

"Selama ini aturan untuk hitungan koefisien lantai bangunan hanya ada ke atas, sedangkan untuk ke bawah atau basement belum dimanfaatkan dengan maksimal," ujar Pandapotan, usai rapat di ruang rapat Bamus DPRD DKI, Selasa (9/7).

Bapemperda DPRD Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Dikatakan Pandapotan, saat ini banyak gedung-gedung tinggi, seperti hotel, mal, perkantoran dan lain lain memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.

"Agar jelas aturan dan pemanfaatannya, maka kami buat Raperda sebagai rekomendasi pada pihak eksekutif dengan harapan dapat menambah PAD DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1971 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1762 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1598 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1403 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik