You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lanjutan Renovasi 3 Kantor Pemerintahan di Jakut Masuki Tahap Lelang
photo Doc - Beritajakarta.id

Renovasi Tiga Kantor Pemerintahan di Jakut Masuk Tahap Lelang

Progres renovasi Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Penjaringan serta Kantor Kelurahan Ancol, saat ini sudah memasuki tahap lelang. Ditargetkan, proses lelang segera rampung sehingga proses lanjutan renovasi bisa selesai tahun ini.

Untuk kantor kecamatan berikut pengadaan lift. Kalau kantor kelurahan tidak

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Manson Sinaga menjelaskan, proses renovasi total ketiga gedung pemerintahan itu dilaksanakan tahun 2018 lalu. Kemudian pada tahun ini renovasi melanjutkan pengerjaan taman, halaman dan pagar kantor.

"Untuk kantor kecamatan berikut pengadaan lift. Kalau kantor kelurahan tidak," ujarnya, Rabu (10/7).

Tiga Kantor Pemerintahan di Jakut akan Direnovasi Tahun Depan

Dilanjutkan Manson, masing-masing Kantor Kecamatan Penjaringan dan Tanjung Priok dibangun setinggi lima lantai. Sedangkan Kantor Kelurahan sesuai standar tiga lantai.

Masing-masing, dianggarkan sekitar Rp 3 miliar untuk lanjutan renovasi kantor kecamatan. Sedangkan anggaran lanjutan renovasi Kantor Kelurahan Ancol sekitar Rp 800 juta.

"Harapan kita lelang bisa segera. Targetnya akhir tahun ini semua sudah rampung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11239 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati