You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dispusip Adakan Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dispusip Adakan Bimtek Pengelolaan Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Inaktif di Perpustakaan Umum Daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11-12 Juli 2019.

Bimtek ini diikuti 25 peserta

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispusip DKI Jakarta, Mimi Karminingsih mengatakan, penyelenggaraan Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pengelola arsip secara bertahap dalam rangka menjalankan fungsi kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Khususnya, terhadap arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun (inaktif). 

Bulan Ini Dispusip Usung Tema Festival Anak

"Bimtek ini diikuti 25 peserta yang merupakan pengelola arsip dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD," ujarnya, Jumat (12/7).

Mimi menjelaskan, pelaksanaan Bimtek juga bertujuan menciptakan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang benar-benar dapat bekerja sesuai dengan etika dan kaidah kearsipan.

"Kami ingin seluruh peserta mampu memberikan kontribusi kepada organisasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja," terangnya.

Menurutnya, materi yang diberikan selama dua hari yakni Kebijakan Kearsipan Nasional terkait Pengelolaan Arsip Inaktif, Pengantar Pengelolaan Arsip Inaktif, Instrumen Pengelolaan Arsip Inaktif, Tata Cara Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Inaktif, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Penyusutan Arsip. 

"Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi yaitu, sebagai sumber dan pusat rekaman informasi bagi suatu organisasi agar terkelola secara sistematis dan terpelihara dengan baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, Bimtek ini merupakan bagian dari pengembangan dan pemberdayaan aparatur negara khususnya SDM kearsipan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah dan Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7174 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1145 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1139 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1021 personFakhrizal Fakhri
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved