You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dispusip Adakan Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dispusip Adakan Bimtek Pengelolaan Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Inaktif di Perpustakaan Umum Daerah Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11-12 Juli 2019.

Bimtek ini diikuti 25 peserta

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispusip DKI Jakarta, Mimi Karminingsih mengatakan, penyelenggaraan Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pengelola arsip secara bertahap dalam rangka menjalankan fungsi kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Khususnya, terhadap arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun (inaktif). 

Bulan Ini Dispusip Usung Tema Festival Anak

"Bimtek ini diikuti 25 peserta yang merupakan pengelola arsip dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD," ujarnya, Jumat (12/7).

Mimi menjelaskan, pelaksanaan Bimtek juga bertujuan menciptakan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang benar-benar dapat bekerja sesuai dengan etika dan kaidah kearsipan.

"Kami ingin seluruh peserta mampu memberikan kontribusi kepada organisasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja," terangnya.

Menurutnya, materi yang diberikan selama dua hari yakni Kebijakan Kearsipan Nasional terkait Pengelolaan Arsip Inaktif, Pengantar Pengelolaan Arsip Inaktif, Instrumen Pengelolaan Arsip Inaktif, Tata Cara Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Inaktif, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Penyusutan Arsip. 

"Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi yaitu, sebagai sumber dan pusat rekaman informasi bagi suatu organisasi agar terkelola secara sistematis dan terpelihara dengan baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, Bimtek ini merupakan bagian dari pengembangan dan pemberdayaan aparatur negara khususnya SDM kearsipan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah dan Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye977 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye805 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved

close