You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kelola Park And Ride Fatmawati PT JUP Perhari Kantongi Pendapatan Rp 428 ribu
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PT JUP Kelola Park and Ride Stasiun MRT Fatmawati

Salah satu anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Jakarta Utilitas Propertindo, dipercaya untuk mengelola lahan parkir di Stasiun MRT Fatmawati, Jakarta Selatan.  

Tarif yang dikenakan untuk mobil Rp 5.000. motor Rp 2000 dan Rp 1000 untuk sepeda.

Corporate Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo, Mufti Iqbal Tawaqal mengatakan, lahan yang dijadikan area parkir tersebut merupakan milik PT Jaktour dengan total luas mencapai 18 ribu meter. Dari luas keseluruhan lahan tersebut, 3.000 meter di antaranya dimanfaatkan untuk park and ride dan shuttle bus Transjakarta.

Dia menambahkan, park and ride telah dibuka sejak 24 Maret lalu, namun baru diterapkan tarif pada 12 Juli setelah izin pengelolaan dikeluarkan PTSP DKI.

PT Jakarta Utilitas Propertindo Gelar Mudik Gratis

"Tarif yang dikenakan untuk mobil Rp 5.000. motor Rp 2000 dan Rp 1000 untuk sepeda. Tarif tersebut flat selama jam operasional, mulai pukul 05.30 hingga 22.30," jelasnya, Rabu (24/7).

Semenjak diberlakukanya tarif parkir tersebut,  lanjut Mufti, total pendapatan per hari mencapai sekitar Rp 428 ribu.

"Parkir yang dikelola oleh PT JUP memiliki kelebihan yaitu tarif flat dan sudah teruji keamanannya." pungkas Mufti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6756 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri