Izin 4 Lokbin di Jakut Tak Diperpanjang
Izin 4 lokasi binaan (Lokbin) pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Penjaringan tidak akan diperpanjang. Mulai Januari 2015 mendatang, ratusan PKL yang biasa berdagang di lokbin Jakarta Utara (JU) 23, 33, 34 dan JU 35 tidak lagi diperkenankan membuka lapaknya di lokasi tersebut.
Untuk Lokbin JU 33, 34 dan JU 35, tengah kita upayakan relokasi. Saat ini sudah dalam tahap pembahasan teknis relokasi dengan salah satu perusahaan yang siap menampung
PKL di Lokbin JU 23 di Jl Pluit Raya 2, JU 33 di Jl Pluit Karang Barat, JU 34 di Jl Pluit Permai, dan Lokbin JU 35, di Jl Pluit Karang Timur, lokasinya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan. Lokasi berjualan PL tersebut terkena normalisasi dan pelebaran jalan umum.
Dari data yang dimiliki Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara dan Kecamatan Penjaringan, di Lokbin JU 23 terdapat sebanyak 45 PKL. Sedangkan di JU 33 ada 19 PKL, JU 34 ada 70 PKL dan JU 35 sebanyak 12 PKL.
Ribuan PKL Akan Direlokasi ke Grogol SelatanCamat Penjaringan, Rusdiyanto, mengakui, izin lokasi 4 Lokbin JU di wilayahnya terpaksa tidak diperpanjang pada 2015 mendatang. Sebagai solusi, pihaknya tengah mengupayakan relokasi terhadap para PKL.
"Untuk Lokbin JU 33, 34 dan JU 35, tengah kita upayakan relokasi. Saat ini sudah dalam tahap pembahasan teknis relokasi dengan salah satu perusahaan yang siap menampung," ujarnya, Minggu (21/12).
Diharapkan Rusdi, pembahasan teknis tersebut dapat rampung sebelum akhir tahun ini. Sehingga pada Januari 2015 mendatang, sebanyak 101 PKL sudah dapat berjualan di tempat relokasi yang disiapkan.
Sementara itu, terkait dengan lokbin JU 23, Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Almond Daniel, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mencari solusi. Diakui Almond, pihaknya kesulitan untuk mencari tempat relokasi bagi 45 PKL yang biasa berusaha di JU 23.
"Kita sudah tawarkan PKL untuk direlokasi ke lokbin di Permai atau Marunda. Tapi mereka menolak beralasan terlalu jauh," ujarnya.
Pihaknya, tambah Almond, akan membawa persoalan PKL JU 23 ke rapat pimpinan. Rencananya, sebelum akhir tahun ini akan digelar rapat membahas persoalan relokasi dan solusi kelanjutan para PKL.
Sementara itu, salah seorang PKL JU 23, Nurman (53), mengaku pasrah dengan rencana penutupan yang akan dilakukan. Akan tetapi, ia berharap diberi tenggat waktu sebelum ada tempat relokasi yang pasti.
"Kalau boleh kami diberi tenggat waktu sebelum tempat relokasi jelas. Soalnya bagaimana kami akan menghidupi keluarga kalau tidak boleh berjualan," katanya.