You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPPRD Matraman Targetkan Perolehan Pajak Rp 91,261 miliar
photo Nurito - Beritajakarta.id

UPPRD Matraman Targetkan Perolehan Pajak Rp 91,261 miliar

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menargetkan perolehan pajak tahun 2019 sebesar Rp 91,261 miliar. Target perolehan pajak tersebut diperoleh dari delapan jenis pajak daerah.

Kami optimistis target perolehan panjak tahun 2019 bisa tercapai,

Kepala UPPRD Kecamatan Matraman, Simon  Panjaitan mengatakan, dari target perolehan pajak sebesar Rp  91,261 miliar saat ini baru tercapai Rp 37, 533 miliar atau 41,13 persen. 

BPRD DKI Optimalkan Duta Pajak Bantu Masyarakat

"Kami optimistis target perolehan panjak tahun 2019 bisa tercapai pada Desember nanti," ujar Simon, Selasa (30/7).

Menurutnya, dari delapan jenis pajak ini ada empat jenis pajak yang capaiannya paling banyak. Rinciannya, pajak restoran Rp 14,614 miliar tercapai Rp 8,193 miliar atau  56,07 persen. Kemudian pajak reklame target Rp 6,901 miliar tercapai Rp 4,068 miliar atau 58 95 persen.

Selanjutnya pajak BPHTB dari target Rp 22,431 miliar tercapai Rp 11,256 miliar atau 50,18 persen dan pajak hotel dari target Rp 9,295 miliar tercapai Rp 4,021 miliar atau 43,26 persen.

"Pajak yang capaiannya belum maksimal kita lakukan berbagai upaya, mulai dari surat pemanggilan, penagihan paksa dan upaya lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11739 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati