Pengemudi Online Disosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) kepada pengemudi ojek online di Gedung Dinas Teknis, Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Pertemuan kali ini dimaksudkan agar pengemudi lebih memahami tentang hak dan kewajiban,
Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, sosialisasi ini diberikan kepada pengemudi ojek online agar mereka lebih paham tentang hak dan kewajiban dalam PKB dan BBNKB.
"Pertemuan kali ini dimaksudkan agar pengemudi lebih memahami tentang hak dan kewajiban dalam perpajakan," ujarnya, Rabu (7/8).
Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Lima Kantor Kecamatan IniIa menyebutkan, hingga kini, realisasi penerimaan PKB sebesar Rp 4,9 triliun dari target Rp 8,8 triliun. Karena itu, melalui sosialisasi ini penerimaan PKB diharapkan bisa lebih meningkat.
"Teman-teman yang belum bayar pajak tolong diinformasikan supaya kendaraannya tidak nunggak," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit PKB BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Saepudin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan kepolisian akan melakukan razia penunggak kendaraan bermotor.
"Kalau tidak bayar akan kena sanksi dan denda," katanya.
Di tempat yang sama, Manto, pengemudi ojek online menilai sosialisasi ini penting dilakukan. Mengingat banyak dari rekan-rekannya yang belum memahami pentingnya PKB dan BBNKB bagi pembangunan di Ibukota.
"Sosialisasi ini bagus. Kita para pengemudi jadi tahu kalau pajak yang kita bayarkan itu sangat penting untuk pembangunan daerah," tandasnya.