You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum terhadap dua industri yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur karena terbukti mencemari udara di luar ambang batas.

Melanggar baku mutu emisi

Sidak dan penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian emisi sumber tidak bergerak dari industri, dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa keharusan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

Ini Cara Dinas Kehutanan untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Sanksi administratif dikenakan atas dasar emisi yang dihasilkan dari cerobong industri bersangkutan melanggar dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha, dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyimpulkan bahwa emisi industri yang bersangkutan melanggar baku mutu emisi," ujarnya, Kamis (8/8).

Andono menjelaskan, jika permintaan untuk melakukan perbaikan tidak dilakukan maka akan dilakukan pemberian sanksi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga pidana.

"Kami menginginkan seluruh pelaku industri yang menggunakan cerobong asap bisa mematuhi ketentuan dan memiliki kepedulian tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Jakarta," terangnya.

Menurutnya, untuk komponen yang diawasi meliputi, pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi.

"Pelaku industri itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada Dinas LH DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2032 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1980 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1071 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye928 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye856 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik