You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum terhadap dua industri yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur karena terbukti mencemari udara di luar ambang batas.

Melanggar baku mutu emisi

Sidak dan penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian emisi sumber tidak bergerak dari industri, dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa keharusan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

Ini Cara Dinas Kehutanan untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Sanksi administratif dikenakan atas dasar emisi yang dihasilkan dari cerobong industri bersangkutan melanggar dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha, dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyimpulkan bahwa emisi industri yang bersangkutan melanggar baku mutu emisi," ujarnya, Kamis (8/8).

Andono menjelaskan, jika permintaan untuk melakukan perbaikan tidak dilakukan maka akan dilakukan pemberian sanksi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga pidana.

"Kami menginginkan seluruh pelaku industri yang menggunakan cerobong asap bisa mematuhi ketentuan dan memiliki kepedulian tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Jakarta," terangnya.

Menurutnya, untuk komponen yang diawasi meliputi, pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi.

"Pelaku industri itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada Dinas LH DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye3495 personTiyo Surya Sakti
  2. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2528 personTiyo Surya Sakti
  3. Legislator DPRD DKI Dukung Penyediaan Hunian Layak Terjangkau

    access_time05-11-2024 remove_red_eye905 personDessy Suciati
  4. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye839 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 381 Pengawas TPS se-Kecamatan Cipayung Dikukuhkan

    access_time03-11-2024 remove_red_eye825 personTiyo Surya Sakti