KI Provinsi DKI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008 di Bimtek Forum Komunikasi PPID se-DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta.
Penyajian informasi yang lebih berkualitas,
Bimtek bertemakan "Perlindungan Data Pribadi dan Aspek Legal Permohonan Informasi" dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sejumlah perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, PPID menjadi garda terdepan dalam pengelolaan informasi publik sehingga budaya terdokumentasi, tersimpan dan terpublikasi harus menjadi tanggungjawab PPID dan bukan keterpaksaan.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gelar Diskusi Perlindungan Data Pribadi"Karena itu forum ini bisa membawa impact dalam penyajian informasi yang lebih berkualitas," ujarnya, Kamis (8/8).
Ketua Tim Pelaksana Evaluasi Pemeringkatan Badan Publik, Wa Ode Asmawati mendorong setiap PPID Badan Publik berperan serta aktif dalam menjawab kuisioner pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019.
"PPID harus lebih siap dalam menjawab Self Assesment Questionaire karena tahun ini ada pengembangan berbeda dari tahun lalu," terangnya.
Menurutnya, keberadaan UU KIP membedakan peran humas dan PPID itu sendiri. Humas sebatas memberikan informasi sedangkan PPID berkaitan dengan dokumen dan arsip.
"Pengelolaan Informasi dikecualikan harus benar-benar berdasarkan Undang Undang dan telah melalui uji konsekuensi," ucapnya.
Sementara, Kepala Seksi Informasi Pelayanan Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Harry Sanjaya menuturkan, forum ini mengundang KI Provinsi DKI Jakarta sebagai narasumber yang menjelaskan tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi publik.
Diharapkan, seluruh PPID di DKI Jakarta mendapatkan pengetahuan yang lebih tentang tata kelola pelayanan dan penyajian informasi yang lebih baik dari KI Provinsi DKI Jakarta.
"Tugas PPID harus paham juklak dan juknis dalam mengelola informasi publik secara lebih tepat," tandasnya.