Besok, Pemprov DKI Gelar Upacara Peringatan HUT RI di Pantai Maju
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akanh menyelenggarakan upacara bendera memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8) besok, di Pantai Maju, Jakarta Utara.
T Kita ubah kawasan itu menjadi kawasan milik Republik Indonesia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, pelaksanaan upacara di Pantai Maju membawa pesan bahwa pulau reklamasi adalah milik masyarakat umum. Artinya, semua masyarakat umum bisa mengakses pulau tersebut tanpa harus dibatasi.
"Dulu lahan reklamasi adalah wilayah tertutup, dijaga ketat seakan-akan itu milik pribadi. Kemudian, kita ubah kawasan itu menjadi kawasan milik Republik Indonesia, yang seluruh warga negara bebas bisa masuk ke kawasan itu," ujar Anies.
Anies Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi DKI JakartaAnies menegaskan, upacara 17 Agustus di pulau reklamasi nanti untuk menyimbolkan dari kepemilikan ini adalah milik negara, bukan milik pribadi. Karena itu, Pemprov DKI menyelenggarakan upacara di Pantai Maju sebagai simbol bahwa di sana merupakan tanah Indonesia, itu air Indonesia.
"Itu tanah air kita dan kita selenggarakan peringatan kemerdekaan Tanah Air ini. Jadi, ini adalah sebuah pesan
tidak ada wilayah eksklusif , tertutup, ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia," terangnya.Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga menegaskan, kebijakan pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2019 di Pantai Maju perlu didukung dan diapresiasi.
Menurutnya, pelaksanaan upacara itu menjadi momentum untuk mengubah semua yang terjadi di Pantai Maju.
"Upacara itu akan menjadi tonggak sejarah dan penegasan bahwa Pantai Maju adalah tempat yang terbuka dan bisa diakses siapapun tanpa terkecuali," ucapnya.
Ia menambahkan, sebagai Inspektur Upacara peringatan HUT ke-74 RI di Pantai Maju, Anies membuktikan kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Anies tidak beretorika, tapi mengaplikasikan betul rasa cinta tanah airnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019.
Sesuai diktum Kesatu Ingub dimaksud, upacara akan dilangsungkan pada 17 Agustus 2019 dimulai pada pukul 07.30 WIB.
Kemudian pada diktum Kedua dijelaskan, ASN harus sudah siap di tempat upacara pada pukul 07.00 WIB.
Sesuai Ingub Nomor 71 Tahun 2019 yang ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 12 Agustus 2019 tersebut juga mengamanatkan agar semua Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah wajib mengirimkan daftar hadir pegawai yang mengikuti upacara kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah upacara sebagai kontrol disiplin.
Untuk memberikan kemudahan transportasi kepada ASN yang akan mengikuti upacara, peserta akan disiapkan mobil bus untuk menuju lokasi paling lambat pada pukul 05.30 WIB.