You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Dukcapil Jakbar Terbitkan 12 Akta Kelahiran di Hari Kemerdekaan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Jakbar Terbitkan 12 Akta Lahir di Hari Kemerdekaan

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menerbitkan 12 Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) bagi bayi yang lahir pada HUT Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8).

Pencetakan akta kelahiran, KIA dan KK langsung dilakukan di kantor Satpel Dukcapil Kecamatan

Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik M mengatakan, pihaknya menerbitkan akta kelahiran, KIA dan KK setelah bayi yang baru lahir diberikan nama oleh orang tuanya.

Ia menjelaskan, pihaknya menyiagakan satu petugas  di masing-masing rumah sakit untuk memberikan layanan prima dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan termasuk pada hari kemerdekaan saat ini.

103 Petugas PPSU Gelar Upacara HUT Kemerdekaan di Pondok Bambu

"Pencetakan akta kelahiran, KIA dan KK langsung dilakukan di kantor Satpel Dukcapil Kecamatan. Selanjutnya dokumen kependudukan tersebut  diserahkan kepada orangtua di rumah sakit," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan bingkisan bagi pasangan suami istri yang memiliki bayi baru di hari kemerdekaan ini.

"Bingkisan untuk merayakan kedatangan bayi baru bersamaan HUT kemerdekaan. Kami siap memberikan optimal bagi warga Jakarta Barat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati