You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jual Ayam Berformalin, Pedagang Diusir dari Pasar
Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual daging ayam yang mengandung formalin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar..
photo doc - Beritajakarta.id

Jual Ayam Berformalin, Pedagang Diusir dari Pasar

Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual daging ayam yang mengandung formalin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar.

Kalau terbukti pedagang yang kedapatan menjual daging berformalin , akan kita cabut izin dan usir dari pasar

"Kalau terbukti pedagang yang kedapatan menjual daging berformalin, akan kita cabut izin dan usir dari pasar," tegas Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta usai menggelar sidak di 10 pasar tradisional di Jakarta Utara, Rabu (24/12).

Menurut Darjamuni, peringatan keras tersebut perlu diterapkan untuk menjaga warga Jakarta dari produk pangan yang berbahaya atau menyimpang dari ketentuan. Diantaranya karena mengandung formalin, boraks maupun tidak sesuai aturan karena tercampur dengan daging babi.

Ikan Mengandung Formalin dan Zat Pewarna Diamankan di Jaktim

Dalam sidak tersebut, Darjamuni dan jajarannya, selain memeriksa daging ayam juga mengecek daging olahan lain serta bakso. Dari hasil 142 sampel yang diperiksa, hasilnya negatif semua.

Sidak itu sendiri dilakukan di Pasar Pademangan Barat, Pademangan Timur, Teluk Gong, Sukapura, Koja Baru, Lontar, Rawa Badak, Pedongkelan, Tugu dan Pasar Anyar Bahari.

"Seluruh hasil sampel negatif. Termasuk bakso yang dijual tidak mengandung boraks," ujar Darjamuni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Sri Haryati mengatakan, pihaknya berencana menjadikan 10 pasar tersebut sebagai pasar percontohan yang bebas dari formalin, boraks dan daging babi.

Sri menuturkan, penunjukan tersebut lantaran sejak dua tahun lalu, 10 pasar tersebut sudah dinyatakan bebas formalin, boraks atau tercampur daging babi.

"Nama-nama pedagang kita data dan awasi dengan ketat. Biarpun sekarang mereka dinyatakan bebas formalin boraks atau tercampur babi, tetap kalau kedapatan akan kita usir dari pasar," kata Sri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1149 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati