You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jual Ayam Berformalin, Pedagang Diusir dari Pasar
Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual daging ayam yang mengandung formalin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar..
photo doc - Beritajakarta.id

Jual Ayam Berformalin, Pedagang Diusir dari Pasar

Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras agar pedagang tidak menjual daging ayam yang mengandung formalin. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka izin berdagangnya akan dicabut serta dilarang berjualan di area pasar.

Kalau terbukti pedagang yang kedapatan menjual daging berformalin, akan kita cabut izin dan usir dari pasar

"Kalau terbukti pedagang yang kedapatan menjual daging berformalin, akan kita cabut izin dan usir dari pasar," tegas Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta usai menggelar sidak di 10 pasar tradisional di Jakarta Utara, Rabu (24/12).

Menurut Darjamuni, peringatan keras tersebut perlu diterapkan untuk menjaga warga Jakarta dari produk pangan yang berbahaya atau menyimpang dari ketentuan. Diantaranya karena mengandung formalin, boraks maupun tidak sesuai aturan karena tercampur dengan daging babi.

Ikan Mengandung Formalin dan Zat Pewarna Diamankan di Jaktim

Dalam sidak tersebut, Darjamuni dan jajarannya, selain memeriksa daging ayam juga mengecek daging olahan lain serta bakso. Dari hasil 142 sampel yang diperiksa, hasilnya negatif semua.

Sidak itu sendiri dilakukan di Pasar Pademangan Barat, Pademangan Timur, Teluk Gong, Sukapura, Koja Baru, Lontar, Rawa Badak, Pedongkelan, Tugu dan Pasar Anyar Bahari.

"Seluruh hasil sampel negatif. Termasuk bakso yang dijual tidak mengandung boraks," ujar Darjamuni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Sri Haryati mengatakan, pihaknya berencana menjadikan 10 pasar tersebut sebagai pasar percontohan yang bebas dari formalin, boraks dan daging babi.

Sri menuturkan, penunjukan tersebut lantaran sejak dua tahun lalu, 10 pasar tersebut sudah dinyatakan bebas formalin, boraks atau tercampur daging babi.

"Nama-nama pedagang kita data dan awasi dengan ketat. Biarpun sekarang mereka dinyatakan bebas formalin boraks atau tercampur babi, tetap kalau kedapatan akan kita usir dari pasar," kata Sri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2655 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2206 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1426 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1022 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye978 personTiyo Surya Sakti